FAQ Urusan Kearsipan

Q: Berapa nomor telepon gedung arsip?
A: 024-7466 215

Q: Dimana alamat Gedung Arsip Kota Semarang?
A: Di Jl. Prof. Soedarto 116 B, Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, Semarang

Q: apa saja syarat peminjaman arsip
A: Fc KTP, Fc Sertifikat, Surat Kuasa (apabila diwakilkan), Fc arsip yang akan dicari

Q: Hari apa saja jam pelayanan kearsipan?
A:
  • Senin - Kamis 08.00 s/d Pukul 15.00 (Waktu Normal)
  • Jumat 08.00 s/d 11.00 (waktu normal)
  • Senin s/d Kamis 08.00 s/d 14.00 (Pandemi)
  • Jumat 08.00 s/d 11.00 (Pandemi)


Q: Apa saja jenis layanan di gedung arsip?
A:
1)   Layanan informasi kearsipan
2)   Layanan penyimpanan dan pemeliharaan arsip
3)   Layanan konsultasi kearsipan
4)   Layanan penataan arsip
5)   Layanan wisata arsip
6)   Layanan magang

Q: Di mana saya dapat legalisir arsip yang saya pinjam?
A: Di dinas pencipta arsip. Dinas Arpus hanya menyimpan dan merawat arsip dari OPD lain dan tidak memiliki kewenangan melegalisir arsip yang akan dipinjam.