Tupoksi Dinas Arsip dan Perpustakaan

Dinas   Arsip   dan   Perpustakaan  dalam  melaksanakan  tugas  menyelenggarakan fungsi:
  • Perumusan kebijakan Bidang Pengelolaan dan Layanan Kearsipan, Bidang Pengembangan,     Pembinaan    dan    Pengawasan    Kearsipan,    Bidang Pengembangan   dan   Pengolahan   Bahan   Perpustakaan,   dan   Bidang Pemberdayaan dan Layanan Perpustakaan;
  • Perumusan rencana strategis sesuai dengan visi misi Walikota;
  • Pengkoordinasian   tugas-tugas   dalam   rangka   pelaksanaan   program kegiatan Bidang   Pengelolaan dan Layanan Kearsipan, Bidang Pengembangan, Pembinaan dan Pengawasan   Kearsipan, Bidang Pengembangan dan Pengolahan Bahan Perpustakaan, dan Bidang Pemberdayaan dan Layanan Perpustakaan;
  • Penyelenggaraan pembinaan kepada bawahan dalam tanggungjawabnya;
  • Penyelenggaraan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai;
  • Penyelenggaraan Kerja Sama Bidang Pengelolaan dan Layanan Kearsipan, Bidang Pengembangan, Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan, Bidang Pengembangan dan  Pengolahan Bahan Perpustakaan, dan Bidang Pemberdayaan dan Layanan Perpustakaan;
  • Penyelenggaraan kesekretariatan Dinas Arsip dan Perpustakaan;
  • Penyelenggaraan program dan kegiatan Bidang Pengelolaan dan Layanan Kearsipan, Bidang Pengembangan, Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan, Bidang Pengembangan dan Pengolahan Bahan Perpustakaan, dan Bidang Pemberdayaan dan Layanan Perpustakaan;
  • Penyelenggaraan penilaian kinerja Pegawai;
  • Penyelenggaraan  monitoring  dan  evaluasi  program  dan  kegiatan  Bidang Pengelolaan  dan Layanan  Kearsipan,  Bidang  Pengembangan, Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan, Bidang Pengembangan dan Pengolahan Bahan Perpustakaan, dan Bidang Pemberdayaan dan Layanan Perpustakaan;
  • Penyelenggraan laporan pelaksanaan program dan kegiatan; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.
Dinas Arsip dan Perpustakaan terdiri dari
  1. Sekretariat Detail
  2. Bidang Pengelolaan dan Layanan Kearsipan; Detail
  3. Bidang Pengembangan, Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan; Detail
  4. Bidang Pengembangan dan Pengolahan Bahan Perpustakaan; Detail
  5. Bidang Pemberdayaan dan Layanan Perpustakaan, dan; Detail
  6. Jabatan Fungsional; Detail